Substansi UU tersebut, menurut keterangan Menteri Yohana, yakni menaikkan batas usia perkawinan di atas usia anak atau 18 tahun, dan idealnya di atas 21 tahun.
KPAI mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun.
Menurutnya, dalam konteks kehidupan saat ini, pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan tidak diperlukan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak perlu ada revisi atau perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Badan Legislasi DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Panja nantinya akan membahas hasil putusan MK terkait pengaturan batas usia perkawinan.
Pemerintah Malaysia akan mempelajari usulan menaikkan batas usia pensiun dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
Linda Agum Gumelar mengajak seluruh pihak untuk mengawal implementasi batas usia perkawinan, yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia pensiun personel TNI.
Menurut PAN, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial. PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas, dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership.
Syarief Hasan : MK Tidak Berwenang Atur Batas Usia Minimum Capres - Cawapres